Mungkin anggapan inilah yang membuat Yon (32), pria asal Banyuwangi mencari modal untuk usaha berjualan gorengan yang ia tekuni. Enggak apa-apa sih, Yon, kalau mau jualan gorengan. Tapi, jangan mencuri juga dong, apalagi dari kotak amal.
Yon tercyduk mencuri kotak amal di salah satu masjid di Kabupaten Jembrana, Bali. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai bilang, Yon berpura-pura buang air kecil di masjid sebagai modus melancarkan aksinya.
"Buang air kecil itu merupakan modusnya sambil mengamati situasi. Saat masjid ia lihat dalam keadaan sepi, baru ia menjalankan aksinya membuka kotak amal dengan cara merusak kuncinya. Di beberapa masjid, ia terlebih dahulu membawa kabur kotak amalnya, baru membukanya setelah dirasa tidak ada yang melihat," kata Yusak seperti dilansir Antara, Kamis (2/7/2018).
Pengurus salah satu masjid di Kecamatan Negara melapor ke polisi dengan menyertakan bukti pelaku yang terekam CCTV, sehingga tidak berapa lama polisi menangkap laki-laki yang memiliki satu orang anak ini di tempat kosnya. Yon tak bisa berkilah dengan bukti-bukti yang dihadirkan ini.
Berdasarkan pengakuan Yon, ternyata aksi pencuriannya sudah dilakukan di sejumlah masjid di Kecamatan Negara, Pekutatan hingga Melaya. Tidak hanya satu kotak amal masjid yang dia sikat, tapi ada banyak.
"Pelaku merupakan pencuri spesialis kotak amal masjid. Hasil pemeriksaan sementara, ia sudah melakukan pencurian uang kotak amal pada enam masjid," ungkap Yusak.
Dari masjid yang terakhir Yon curi isi kotak amalnya, dia mendapatkan uang Rp3,5 juta. Kalau di masjid lain, dia ngaku, jumlahnya bervariasi, ada yang sejutaan ada yang cuma ratusan ribu.
Saat ditangkap, polisi menyita banyak barang dari Yon. Tidak hanya peralatan buat merusak kotak amal, polisi juga ada peralatan dapur. Kata si Yon, alat dapur itu dipakai untuk berjualan gorengan.
Sepertinya Yon tidak pernah ikut pengajian majelis taklim di desa tempat ia tinggal. soalnya, kalau dia memang ikut ngaji, pasti dia tahu kalau ustaz-ustaz, dalam ceramahnya, sering bilang bahwa usaha dari modal uang hasil pencurian adalah haram hukumnya dan mendapat dosa.
Malangnya nasib Yon kini. Tak hanya mendapat dosa, kini ia juga harus mendekam di tahanan untuk menjalani proses lebih lanjut oleh kepolisian.