Praperadilan Ditolak, Cut Tari dan Luna Masih Tersangka

| 07 Aug 2018 15:09
Praperadilan Ditolak, Cut Tari dan Luna Masih Tersangka
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak mengabulkan gugatan praperadilan kasus video porno yang menjerat artis Cut Tari dan Luna Maya. Hakim tunggal dalam persidangan, Florenssani Susanti di bagian pertimbangan bilang, tuntutan yang diajukan pemohon bukan bagian dari objek praperadilan.

"(Majelis Hakim) menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara ke pemohon sebesar nihil," kata Hakim Florenssani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip Antara, Selasa (7/8/2018).

Sebelum membacakan amar putusan, Florenssani menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap artis yang memiliki nama lengkap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng. 

"Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Florenssani.

Selepas persidangan, pemohon praperadilan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mengatakan pihaknya telah menduga penolakan tersebut.

"Saya sudah menduga itu (alasan SP3 formil belum pernah dikeluarkan) akan jadi pertimbangan putusan. Selalu begitu (alasan penyidik)," terang Kurniawan.

Meski demikian, ia menegaskan, pasca ada putusan hakim mengenai gugatan praperadilan, penyidik harus segera memastikan kelanjutan proses hukum yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari terkait penyebaran video asusila pada 2010.

"Harus segera ini mau diapakan, dilimpahkan kah? Jangan dibuat berlarut-larut. (Penyidik) Tidak boleh zalim (terhadap tersangka)," imbuh dia.

Sementara itu, Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 282 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun enam bulan pada 9 Juli 2010.

Dalam kesempatan berbeda, Kurniawan selaku Wakil Ketua LP3HI mengaku motivasi lembaganya mengajukan praperadilan untuk meminta pertimbangan majelis hakim terhadap aspek formil dari penyidikan kasus penyebaran video asusila dari dua aktris Cut Tari dan Luna Maya.

Rekomendasi