Joy M. Nur, pelanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menjalani hukuman cambuk sebanyak 30 kali.
"Akan tetapi, karena telah ditahan selama 135 hari, terhukum dikurangi uqubat cambuk sebanyak 4 kali. Dengan demikian, jumlah hukum cambuk sebanyak 26 kali," kata Kasi Pidum Isnawati, seperti dikutip Antara, Selasa (7/8/2018).
Sementara itu, Bahrum yang melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dihukum cambuk sebanyak 25 kali. Terhukum hanya menjalani hukum cambuk sebanyak 22 kali karena dikurangi dengan masa tahanan selama 95 hari.
Terhukum lainnya terlibat dalam kasus minuman keras. Adalah Aisyah yang melanggar Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali.
Karena ditahan selama 102 hari, kata Isnawati, hukuman cambuk terhadap terhukum dikurangi sebanyak tiga kali. Dengan demikian, Aisyah dicambuk sebanyak 22 kali.
Sementara itu, terhukum atas nama Dippos Boru Nainggolan yang melanggar Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Karena terbukti menjual minuman keras, terhukum menjalani hukuman cambuk sebanyak 20 kali. Akan tetapi, karena telah menjalani masa penahanan selama 102 hari, hukumannya sebanyak 17 kali.
Dippos Boru Nainggolan adalah warga non muslim. Dalam pelaksanaan hukuman terhadapnya, dia lebih memilih hukuman cambuk. Usai menjalani uqubat cambuk, dia beralasan lebih memilih hukuman cambuk karena biar cepat proses hukumnya.