Para pelanggar syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk empat pasang di antaranya terbukti berbuat ikhtilat atau mesum, sepasang khalwat, seorang sebagai penyedia tempat mesum, dan seorang lagi perjudian, demikian dilansir Antara.
Adapun pelanggar syariat Islam yang dicambuk tersebut yakni Muzakkir bin Amirullah dan Zulfa Zirlia binti M Nazir masing-masing 22 kali cambuk.
Ummul Hanny binti Hamzah dihukum 21 kali cambuk, Ahmad Fadhil bin Zainal Abidin dengan hukuman 23 kali cambuk, Fairuz bin Badrul dengan hukuman 23 kali cambuk.
Kemudian, Melda Amelia binti Hasmir dengan hukuman 22 kali cambuk, Miftah Abdullah bin Abdullah Ibrahim dihukum 26 kali cambuk, dan Nur Azizzah binti Idris Kasyah dengan hukuman 23 kali cambuk.
Aurora Silitonga binti Benedictus Aladin Silitonga dan Pheriyanto bin Harun dihukum masing-masing delapan kali cambuk serta Ronm Junises Aritonang bin alm Otto Aritonang dalam kasus maisir atau perjudian dihukum 18 kali cambuk. Dan Firman bin M Jamal terbukti sebagai penyedia tempat mesum dihukum 37 kali cambuk.
Para pelanggar syariat Islam tersebut dihukum cambuk berdasarkan Mahkamah Syariah karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh M Hidayat menyebutkan, para terhukum cambuk tersebut ditangkap beberapa waktu lalu di sejumlah tempat ibu kota Provinsi Aceh.
"Sebagian di antara terhukum ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Kami mengapresiasi masyarakat yang berpartisipasi aktif mengawal pelaksanaan syariat Islam," kata M Hidayat.