Pengadilan Tipikor Sidang Novanto 13 Desember

| 07 Dec 2017 15:24
Pengadilan Tipikor Sidang Novanto 13 Desember
Sidang praperadilan Setya Novanto (RAKAPUTY/era.id)
Jakarta, era.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menentukan jadwal dan majelis hakim yang memimpin sidang perkara kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Sidang perdana tersebut akan berlangsung Rabu (13/12/2017), dengan susunan majelis Hakim Ketua Yanto, serta hakim anggota Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.

"Sudah ditetapkan yaitu Rabu depan (13/12) pukul 09.00 WIB,” ungkap Humas PN Tipikor Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Widodo di Gedung Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

Ada persamaan nama antara hakim yang akan memimpin sidang perdana Setya Novanto dan sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sebelumnya. Hanya saja, nama Hakim Ketua Jhon Halasan Butarbutar digantikan dengan Yanto karena Jhon Halasan sudah diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pontianak.

Ibnu menegaskan, perkara yang sama memang akan cenderung ditangani oleh hakim yang sama kecuali ada alasan khusus.

"Kalau perkaranya sama itu relatif hakim yang telah menangani perkara tersebut karena beliau pasti lebih menguasai, kecuali ada alasan khusus seperti Hakim Jhon Halasan,” urainya.

Dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (7/12/2017), hakim Kusno mengatakan bahwa praperadilan Novanto gugur saat sudah dimulainya sidang dakwaan. Karena itu, Kusno melanjutkan praperadilan dan mengagendakan pemeriksaan saksi serta bukti pada Jumat (8/12/2017).

Tags :
Rekomendasi