Banyak Veteran Gadungan Ikut Nikmati Tunjangan

| 10 Aug 2018 14:21
Banyak Veteran Gadungan Ikut Nikmati Tunjangan
Ilustrasi (setkab.go.id)
Kupang, era.id - Banyaknya veteran palsu yang ikut menikmati dana kehormatan dan tunjangan yang diberikan oleh negara disesalkan Tim Sepuluh Veteran Nusa Tenggara Timur (NTT). 

"Di hari ulang tahun Veteran RI ini, kami patut menyampaikan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah memunuhi janjinya menaikan penghasilan veteran, tetapi kami prihatin karena dana ini turut dinikmati oleh veteran palsu," kata Koordinator Tim Sepuluh Veteran NTT Stefanus Davidson Nahak, di Kupang, seperti dikutip Antara, Jumat (10/8/2018).

Stefanus bilang, saat ini tercatat sekitar 2.805 orang veteran palsu yang menerima tunjangan dari pemerintah, termasuk kenaikan tunjangan yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juli 2018.

Data veteran palsu ini, tambah Purnawirawan TNI AD/Veteran RI, Mariono, sudah diserahkan kepada Denpom IX/Udayana Kupang dan para pihak terkait.

Menurut Mariono, veteran palsu ini sebagian besar adalah kelahiran diatas tahun 1970 dan 1980-an dengan cara memalsukan identitas KTP disusul pemalsuan dokumen lainnya seperti riwayat perjuangan dan surat perintah tugas.

"Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi, tetapi kami sayangkan karena banyak sekali veteran palsu yang ikut menerima dan menikmati tunjangan veteran ini," ujarnya.

Sementara sebagian para pejuang Operasi Seroja yang belum mendaftarkan diri karena tidak memiliki uang, dan puluhan lain yang sudah mengurus, tetapi belum mendapat hak sampai sekarang.

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Veteran Republik Indonesia. PP ini merupakan pembaharuan dari PP sebelumnya, yakni Nomor 67 Tahun 2014 tentang hal yang sama.

Melalui PP itu, dana kehormatan dan tunjangan bagi para veteran pembela kemerdekaan RI, veteran anumerta pembela kemerdekaan, veteran anumerta pejuang kemerdekaan beserta janda, duda dan anak yatim piatu mereka, mengalami kenaikan.

Adapun, pertimbangan kenaikan dana kehormatan dan tunjangan itu adalah perkembangan kebutuhan para veteran atau ahli warisnya. PP tersebut mulai berlaku semenjak diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yakni 18 Juli 2018.

Rekomendasi