"Terdakwa berstatus justice collaborator berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK dengan nomor KEP 1536/01-55/12/2017 tanggal 5 Desember 2017 tentang penetapan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa penuntut umum KPK, Mufti Nur Irawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Andi Narogong telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator sejak bulan September 2017. Permohonan itu direstui KPK, mengingat Andi Narogong sebelumnya tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya.
Selain itu Andi juga dinilai bicara terus terang dalam persidangan sebelumnya. Andi Narogong secara terbuka menyampaikan peran serta Setya Novanto dan koleganya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di persidangan sebelumnya.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tidak hanya Andi Narogong yang mengajukan diri sebagai justice collaborator. Semua terdakwa dalam kasus mega korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini juga telah mengajukan permohonan tersebut.
"Bagi penanganan perkara pokok, hal ini bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar," kata Febri.