Membenahi Kebohongan Besar RT/RW

| 08 Dec 2017 06:00
Membenahi Kebohongan Besar RT/RW
Ilustrasi Grafis (yus/era.id)
Jakarta, era.id - Masalah itu datang tatkala Ketua RW04 Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Abdul Rahman Yusuf mencurahkan kegelisahannya di depan Gubernur DKI Anies Baswedan. Acap kali membuat laporan pertanggungajawaban (LPJ) dana operasional bulanan RT/RW, pria itu serasa membohongi negara. 

Laporan pencairan dana yang dibuat setiap tiga bulan sekali itu cuma formalitas, katanya. Pemerintah sama saja mengajak warga untuk berbohong. “Saya minta dengan hormat, pelaporan RT/RW ini dihapuskan, biar kembali ke zaman Fauzi Bowo," tutur Rahman, Selasa malam (5/12) di Gedung Pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Suara Ketua RW07 Duri Pulo, Ahmad Haris Alfian, juga bernada sumbang. Kebijakan itu mendorong para ketua RT/RW membuat pertanggungjawaban palsu. "Sudah berapa kali kita lakukan kebohongan besar akan LPJ, bagaimana duitnya? Belum menerima, tapi LPJ sudah?" ucapnya.

Mendengar nyanyian itu, nada bijaksana Gubernur Anies berujar, tidak ingin membebani 30.407 ketua RT dan 2.732 ketua RW yang ada di DKI dengan laporan pertanggungjawaban dana operasional lagi. Anies meminta bapak dan ibu RT/RW bekerja lebih baik lagi, dan mengatur penggunaan dana sebaik-baiknya. 

Mulai tahun 2018, Ketua RT akan menerima dana operasional Rp2 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp1,5 juta, dan Ketua RW menerima dana Rp2,5 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp2 juta. Anies berencana mengajukan Pergub baru ke DPRD untuk menghapuskan kewajiban melaporkan dana operasional RT/RW yang biasanya dibuat tiga bulan sekali. 

Celoteh Wakil Rakyat

Sejak Januari 2017, Pergub No 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI Jakarta, dihapus. Ketua RT/RW tidak perlu lagi melapor sebanyak tiga kali melalui aplikasi Qlue. 

Saat itu, pemberian insentif sebesar Rp10.000 untuk tiap laporan RT dan sebesar Rp12.500 untuk tiap laporan RW, otomatis tidak berlaku. Para Ketua RT/RW hanya perlu memberikan laporan pertanggungjawaban dana operasional bulanan secara manual setiap tiga bulan sekali.

Celoteh para wakil rakyat Kebon Sirih ada yang menanggapi positif, ada juga menilai kebijakan baru Gubernur Anies suatu kemunduran. "Jadi itu hanya dipermudah. Yang biasanya laporan tiap hari, ini dibuat tiga bulan sekali. Tetap harus ada pertanggungjawaban, cuma dipermudah aja," kata Anggota Komisi D DPRD DKI, Prabowo Soenirman di Gedung DPRD DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Prabowo optimis tidak akan terjadi kelengahan pengawasan terhadap dana RT/RW, meskipun intensitas laporan dikurangi. Pengawasan akan tetap berjalan, karena tiap RT/RW akan dimintai kuitansi terkait apa yang telah mereka lakukan. 

"Pertanggungjawabannya kuitansi, tanda terima, it's okay. Tapi kalau mereka disuruh merinci dengan segala macam, akhirnya melakukan pembohongan balik," kata Anggota Komisi C DPRD DKI, Ruslan Asmari. 

Tapi, lanjut dia, jika terjadi kecurangan, maka itu akan menjadi hukuman masyarakat di wilayahnya. "Kan dia yang bertanggungjawab terhadap masyarakat. Kalau hukuman, ya hukuman masyarakat jadinya," ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD DKI, Gembong Warsono berkata lain, "Itu kemunduran lah. Setiap rupiah yang dikeluarkan Pemprov itu harus ada pertanggungjawabannya. Prinsip itu," kata Gembong saat ditemui di tempat dan waktu yang sama.

Jika tidak ada LPJ, kata politikus Gerindra itu, rentan penyelewengan dana. Penggunaan alokasi anggarannya jadi suka-suka. Boros. 

Saran Gembong, "Kalau itu jadi persoalan, maka harus dibuat template laporan pertanggungjawaban yang mudah, agar masyarakat tidak ribet," cetusnya. 

Uang dari Langit

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negri, Sumarsono menegaskan, setiap uang negara yang keluar harus ada pertanggungjawaban, meskipun hanya satu sen. 

"Uang dikeluarin minimal tanda tangan. Ada itu kuitansi, masa uang dikasihkan dari langit," kata Sumarsono, di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017). 

Memang, kata Sumarsono, kebijakan tersebut merupakan diskresi Gubernur Anies, tapi bukan berarti meniadakan tanggung jawab. Saran Sumarsono cukup sederhana. Laporan RT/RW berupa tumpukan kuitansi saja. Nantinya, akan diubah menjadi beberapa lembar kuitansi, kemudian dikirim laporannya lewat internet, di-upload gitu. 

Semua pekerjaan itu harus ada pengawasan. Menurut Sumarsono, soal LPJ RT/RW ini, lurah sebagai supervisornya. "Jadi, kalau pengertian LPJ itu bukan dihapus, tapi disederhanakan bentuk lain," tegas Sumarsono. 

Dibenahi

Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemerintah DKI Jakarta Premi Lasari memastikan tidak menghapus kewajiban ketua RT/RW membuat LPJ dana operasional. Dia hanya menyebut, laporan itu disederhanakan.

Tujuannya, agar ketua RT/RW tidak perlu lagi berbohong untuk penggunaan dana operasional yang tidak ada kuitansinya. "Nah, kita mencoba membenahi itu, bahwa memang nanti LPJ penggunaan (dana operasional) itu dicatat dalam buku register penatausahaan keuangan yang ada pada bendahara RT dan RW," kata Premi saat dihubungi, Kamis (7/12/2017). 

Premi menerangkan, ketentuan pencatatan dana operasional itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Di mana dalam pasal tersebut dikatakan, tugas dari bendahara adalah melakukan pencatatan baik uang yang masuk maupun yang keluar. 

Terkait mekanisme penyederhanaan laporan, kata Premi, Pemprov DKI akan merevisi Pergub 1197 tahun 2017 tentang Pemberian Penyelenggaran Tugas dan Fungsi rukun Tetangga dan Rukun Warga yang dibuat Gubernur Djarot Syaiful Hidayat pada 22 Juni 2017.

Di mana nantinya, RT/RW tidak lagi mengisi formulir yang terlalu banyak untuk menggunakan dana operasional. "Karena memang SK terakhir 1197/2017 itu. Kita memerintahkan ada beberapa formulir yang harus diisi pak RT/RW. Ini yang mau kita sederhanakan," papar Premi. 

Gubernur Anies sedikit menjelaskan beberapa poin perubahan penyederhanaan LPJ RT/RW nantinya. Mulai 1 Januari 2018, ketua RT/RW wajib mencatat pengeluaran bulanan dan melaporkan kepada warga dalam forum musyawarah minimal 6 bulan sekali, dan ditembuskan kepada lurah.

Kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi kepada RT dan RW paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

"Anggaran untuk kebutuhan transfer ada di kelurahan, maka pertanggungjawaban yang dibutuhkan adalah bukti transfer dan tanda terima bahwa uang tersebut sudah disalurkan oleh kelurahan kepada RT dan RW," kata Anies di Balai Kota, Kamis (7/12/2017).

Tags :
Rekomendasi