ERA.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) diperpanjang sampai 29 September 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bogor Depok dan Bekasi sendiri berakhir pada 31 Agustus 2020 lalu.
Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad, hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada hari ini (Selasa,1/9/2020).
Daud mengatakan, materi Kepgub itu menyebutkan kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Selasa, 1 September 2020.
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek sebut Daud, mengikuti dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 10 September 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
Daud menjelaskan dikawasan itu, terdapat penambahan kasus yang cukup banyak dalam tujuh hari terakhir. Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Selasa (1/9/20) pukul 13.30 WIB secara keseluruhan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 1.085.
Sementara itu, di Kota Bekasi, pertambahan kasus COVID-19 yang terbanyak dari klaster keluarga. Klaster keluarga adalah penyebaran kasus dari rumah ke rumah. Hingga Selasa (1/9), jumlah RW yang masuk zona merah di Bekasi ada 37. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya hanya 18 RW. RW Zona merah yang dimaksud adalah RW yang mencatat adanya kasus aktif COVID-19.
Kasus aktif artinya jumlah orang yang saat ini sedang terinfeksi virus korona baru. Para pasien tersebut kini sedang dirawat, baik isolasi mandiri maupun dikarantina di rumah sakit.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bekasi ada 37 RW di 22 kelurahan masih berada di zona merah COVID-19, berikut daftarnya:
Kecamatan Bekasi Utara
- Kelurahan Harapan Baru (RT 002 RW 004) (1 kasus) (RT 002 RW 010) (1 kasus).
- Kelurahan Kaliabang Tengah (RT 008 RW 004) (1 kasus).
- Kelurahan Perwira (RT 003 RW 002) (1 kasus).
- Kelurahan Harapan Jaya (RT 007 RW 016) (1 kasus) (RT 002 RW 026) (1 kasus).
Kecamatan Bekasi Barat
- Kelurahan Bintara (RT 004 RW 015) (1 kasus) (RT 006 RW 009) (1 kasus) RT 003 RW 012) (1 kasus) (RT 004 RW 006) (1 kasus).
- Kelurahan Kranji (RT 002 RW 001) (1 kasus).
- Kelurahan Jaksampurna (RT 003 RW 001) (1 kasus) (RT 001 RW 001) (1 kasus).
Kecamatan Bekasi Timur
- Kelurahan Aren Jaya (RT 002 RW 018) (1 kasus) (RT 007 RW 009) (1 kasus), RT 004 RW 005) (1 kasus), RT 004 RW 017) (1kasus).
- Kelurahan Bekasi Jaya (RT 011 RW 011) (2 kasus) (RT 013 RW 014) (1 kasus).
- Kelurahan Duren Jaya (RT 010 RW 014) (1 kasus).
- Kelurahan Margahayu (RT 002 RW 006) (1 kasus), (RT 007 RW 003) (1 kasus) (1 kasus).
Kecamatan Bekasi Selatan
- Kelurahan Jaka Setia (RT 004 RW 007) (1 kasus) (RT 005 RW 014) (1kasus).
- Kelurahan Kayuringin Jaya (RT 001 RW 011) (1 kasus), (RT 005 RW 019) (1 kasus).
- Kelurahan Pekayon Jaya (RT 004 RW 002) (1 kasus).
Kecamatan Mustikajaya
- Kelurahan Cimuning (RT 006 RW 012) (1 kasus).
- Kelurahan Mustikajaya (RT 001 RW 022) (2 kasus), (RT 005 RW 019) (2 kasus).
Kecamatan Jatisampurna
- Kelurahan Jatikarya (RT 003 RW 001) (1 kasus).
- Kelurahan Jatisampurna (RT 003 RW 001) (1 kasus).
Kecamatan Rawalumbu
- Kelurahan Bojongrawalumbu (RT 010 RW 002) (1 kasus) (RT 006 RW 011) (1 kasus).
Kecamatan Pondok Gede
- Kelurahan Jatibening Baru (RT 007 RW 002) (1 kasus).
- Kelurahan Jatimakmur (RT 004 RW 007) (2 kasus).
Kecamatan Jatiasih
- Kelurahan Jatiasih (RT 006 RW 011) (1 kasus).