Barang bukti miras ilegal yang dikemas ke dalam 250 dus itu sedianya akan dijual ke sejumlah agen miras, seperti di wilayah Parung dan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Komandan Regu Patroli Satpol PP Kota Depok, Jufriyansah mengatakan saat dilakukan razia, barang haram tersebut sudah diletakkan ke dalam mobil boks, dan siap untuk dikirim ke sejumlah agen. Miras itu didatangkan dari pabrik dan distributor miras di wilayah Tangerang.
"Razia miras ini rutin digelar Satpol PP Kota Depok untuk meminimalisir peredaran miras di Depok," kata Jufriyansah saat dihubungi era.id, Senin (13/8/2018).
(Foto-foto istimewa)
Operasi senyap tersebut dilakukan dengan mengintai sejumkah toko yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan miras dan menjual miras di Kota Depok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik dan pengelola toko dipastikan melanggar Perda Depok Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, serta Perda Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan sanksi berupa denda maksimal Rp50 Juta dan atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan penjara.
Indonesia Darurat Miras
Temuan miras ilegal yang belum diketahui jenis kandungannya tersebut membuka mata kita pada kasus miras oplosan yang merenggut 112 korban di seluruh Indonesia, terbanyak terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 45 orang tewas akibat menegak minuman tersebut.
Miras oplosan ini mengandung campuran methanol dan alkohol. Penggunanya akan mengalami mata berkunang-kunang, sesak nafas, perut mual, muntah dan susah bernapas yang bisa berakibat kematian. Tapi, setiap orang berbeda-beda sesuai dengan kondisi ketahanan tubuh
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin mengatakan ini sebagai fenomena gila. Sehingga, menurutnya, pelaku harus dijerat dengan hukuman yang maksimal.
Wakapolri Komjen Syafruddin didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto. (Arie Nugraha/era.id)
Syafruddin beranggapan dengan adanya kasus ini, diperlukan peraturan baru dan mengganti peraturan yang lama. Karena diketahui seluruh bahan baku diperoleh dari pasar yang menjual secara bebas.
Baca Juga : Korban Tewas Miras Oplosan Bertambah
"Kejadian ini jadi pintu masuk untuk memperhatikan kejadian yang besar, korbannya banyak sama dengan wabah penyakit," kata Syafruddin di pabrik miras oplosan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Sementara itu Kepolisian Jawa Barat menyatakan zat kimia methanol dan alkohol yang menjadi bahan dasar miras oplosan, dipastikan sebagai pemicu kematian korban yang menegaknya. Hal itu dikatakan oleh Kepala Polisi Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto di lokasi yang sama.
Agung mengatakan diketahuinya methanol dan alkohol menjadi bahan mematikan jika dikonsumsi, berdasarkan hasil laboratorium forensik. "Bisa sangat cepat kematiannya, tergantung berapa yang diminum. Makanya beda ada yang satu hari langsung meninggal, mungkin minumnya terlalu banyak atau daya tahan tubuhnya kurang," kata Agung