Momen Cekcok Anggota Dewan Sebelum Pengesahan RKUHP, Pimpinan DPR Sempat Dibilang Diktator

| 06 Dec 2022 14:43
Momen Cekcok Anggota Dewan Sebelum Pengesahan RKUHP, Pimpinan DPR Sempat Dibilang Diktator
Gedung DPR (Antara)

ERA.id - Ruang Rapat Paripurna DPR RI sempat memanas di sela-sela agenda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digelar pada Selasa (6/12/2022).

Hal ini bermula saat Anggota DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyampaikan intrupsi setelah Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryato selesai membacakan laporan pembahasan RKUHP.

Awalnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilahkan anggota dewan melalukan interupsi. Namun, dia mengingatkan bahwa seluruh fraksi telah menyepakati pengesahan RKUHP, termasuk Fraksi PKS.

"Saya sampaikan kesempatan satu kali untuk menyampaikan pada rapat paripurna sebelum saya meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi. Hanya catatan. Silakan," kata Dasco.

Setelah itu, Iskan pun menyampaikan catatan dari Fraksi PKS terhadap RKUHP. Pertama terkait Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dan Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Menurut Fraksi PKS menilai pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet. Iskan juga mengaku akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi saya meminta supaya, saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini, saya sebagai wakil rakyat saya gak penting sudah diputuskan di sana tapi," kata Iskan.

Namun, belum selesai Iskan menyampaikan interupsi, Dasco langsung memotong pembicaraan. Alasannya karena catatan dari Fraksi PKS sudah diterima.

Hal itu langsung ditanggapi Iskan dengan sedikit emosi. Dia menghardik Dasco sambil menekankan bahwa memiliki hak menyampaikan iterupsi.

"Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan, catatannya sudah kami terima, tapi disepakati oleh Fraksi PKS," kata Dasco.

"Saya wakil rakyat, beri tiga menit, tapi ini hak saya bicara!" tegas Iskan yang tak terima omongannya dipotong.

Merasa interupsinya diganggu dan tak didengar, Iskan menuding Dasco sebagai seorang diktator.

"Jangan Pak Sufmi jadi diktator di sini," kata Iskan.

"Saya bukan diktaktor," jawab Dasco.

Sambil menggebrak meja, Iskan kemudian mengancam akan keluar dari ruangan jika interupsinya tak didengerkan. Ancaman itu rupanya diamini oleh Dasco.

"Kalau saya hari ini tidak dikasih waktu, saya keluar dari sini!" kata Iskan sambil menggebrak meja.

"Silahkan," kata Dasco menanggapi.

"Saya wakil rakyat. Dengarin dulu ya Pak Sufmi, kamu jangan jadi diktator," tegas Iskan sambil berdiri dan berteriak ke arah Dasco.

Meskipun terlibat adu mulut, Dasco terlihat sudah tak mau menanggapi Iskan. Dia tetap melanjutkan rapat dan meminta persetujuan dari anggota dewan untuk mengesahkan RKUHP.

"Sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco yang disambut dengan seruan setuju dan ketukan palu.

Dengan demikian, DPR RI resmi mengesahkan RKUHP sebagai undang-undang.

Rekomendasi