Hakim ke Putri Candrawathi: Pernyataan Saudara Menyudutkan Polri, Sangat Tidak Adil

| 12 Dec 2022 21:42
Hakim ke Putri Candrawathi: Pernyataan Saudara Menyudutkan Polri, Sangat Tidak Adil
Putri Candrawathi (ERA.id)

ERA.id - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menilai keterangan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi menyudutkan Mabes Polri.

Awalnya, Wahyu menjelaskan Brigadir J dimakamkan secara kedinasan. Dia mengatakan seorang anggota polisi akan dimakamkan secara kedinasan bila tak melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Wahyu menilai, kejadian pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo ini hanya dalih saja. Sebab, kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi terhadap Yosua telah dihentikan penyidikannya atau di-SP3 oleh Bareskrim Polri.

"Saya sampaikan, untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikitpun, atau noda dalam catatan kariernya. Faktanya almarhum Yosua kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan tadi melakukan pelecehan seksual kepada saudara, tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," kata Wahyu kepada Putri yang jadi saksi di persidangan Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022). 

Putri pun menjawab bahwa Yosua telah melakukan kekerasan seksual, pengancaman dan penganiayaan kepada dirinya. 

Perihal pemakaman Brigadir J secara kedinasan, istri Ferdy Sambo meminta Wahyu untuk menanyakan hal tersebut ke Mabes Polri.

"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu, mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri, mengapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," ucap Putri.

Usai mendengar pernyataan Putri, Wahyu mengatakan ada 95 anggota polisi yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terseret skenario Ferdy Sambo. Majelis hakim mengatakan peristiwa pembunuhan Brigadir J adalah salah satu peristiwa terbesar di institusi Polri.

Wahyu pun menganggap pernyatan Putri itu telah menyudutkan institusi Polri. 

"Saudara tahu akibat peristiwa di rumah Duren Tiga, 95 orang polisi diajukan ke kode etik dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian. Sekarang dari pernyataan saudara tadi, saudara menyudutkan kembali mengenai, dari Mabes Polri. Sangatlah tidak adil dengan statement saudara seperti itu," ucap Wahyu.

Putri pun membantah bila telah menyudutkan Polri. Terdakwa ini mengatakan suaminya sangat mencintai Korps Bhayangkara dan terkait peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Yosua, Putri mengatakan telah berserah diri ke Tuhan Yang Maha Esa.

Rekomendasi