Biro hukum KPK menilai beberapa dokumen yang diajukan tim kuasa hukum Novanto tidak mudah diakses dan tidak dilampirkan bukti pengajuan ke instasi terkait.
"Jika iya, apakah ada tanggapan dari pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)? Kalau ada, berarti itu harus ada dalam bukti. Kalau sepanjang tidak diajukan pada bukti, kami anggap bahwa bukti laporan itu tidak sah," ujar Efi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Keberatan KPK ini tidak ditanggapi oleh hakim tunggal yang memimpin praperadilan Novanto, Hakim Kusno. Dia menyarankan KPK menanyakan asal-usul bukti tersebut ke instansi terkait. Meski kecewa, KPK menjalani keputusan itu.
"Ketika hakim menyatakan itu tidak ada relevansi. Mungkin memang kewenangan hakim menyatakan hal tersebut. Tapi kami akan tetap mempertanyakan dari mana mereka bisa dapatkan bukti itu," lanjut Efi.
Ada empat bukti yang dipertanyakan biro hukum KPK. Pertama, laporan tentang hasil pemeriksaan kinerja penindakan tahun 2009-2011 pada KPK. Kedua, dokumen surat KPK tentang pemberhentian Ambarita Damanik dari Polri.
Selanjutnya dokumen putusan kepala Polri perihal pemberhentian dengan hormat Ambarita Damanik dari dinas Polri, dan keempat, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap KPK pada tahun 2009-2011.