M Taufik Masih Berjuang Jadi Caleg

| 16 Aug 2018 13:14
M Taufik Masih Berjuang Jadi Caleg
Mediasi Politikus Partai Gerindra dengan KPUD DKI Jakarta. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menggelar mediasi sengketa pilkada antara Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI. Mediasi ini dilakukan mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.

Dalam mediasi ini, Taufik ditemani tim advokat DPD DKI dari Gerindra berstatus sebagai pemohon, KPU DKI sebagai termohon, sementara Bawaslu DKI sebagai mediator. 

Wakil Ketua DPRD tersebut mengakui alasannya menggugat KPU agar tidak membuat aturan sewenang-wenang. 

Menurutnya, PKPU yang ia gugat melanggar UU yang ada. PKPU ini pula yang membuat namanya dikosongkan dari daftar caleg sementara DPRD DKI Jakarta

"Saya gugat agar KPU tidak sewenang membuat aturan. Ada aturan yang menurut pandangan kami bahwa melanggar UU artinya melanggar induknya. Ini kalau semua institusi seperti ini, KPU bikin aturan sendiri sendiri kacau ini negara," tutur Taufik di Kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung 3, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (16/8/2018).

"Yang jelas di UU enggak ada larangan itu. Ini kan bikin bikin sendiri aja KPU dengan mengeluarkan PKPU, ini yang saya kira agak repot lah kalau semua lembaga lembaga bisa membuat norma hukum itu," tambah dia. 

Karenanya, Taufik meyakini bahwa Mahkamah Agung yang berwenang untuk melakukan uji materi PKPU tersebut akan berada di pihaknya. 

"Saya kira MA orangnya pintar-pintar, ya. MA itu menurut saya para hakim yang terpilih. Saya meyakini bahwa MA tidak seperti apa yg dilakukan oleh KPU," kata dia.

Tags :
Rekomendasi