ERA.id - Kemacetan yang terjadi di kawasan wisata Pangandaran, Jawa Barat saat masa libur hari raya keagamaan maupun Natal dan tahun baru (Nataru) menjadi persoalan yang tak kunjung selesai.
Didasari hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat akan bekerja sama dengan Dishub Kabupaten Pangandaran, kepolisian, pemangku kebijakan lainnya untuk mengatur lalu lintas di kawasan wisata Pangandaran.
"Kami bersama stakeholder terkait akan mengatur lalu lintas di kawasan wisata Pangandaran (di masa libur Nataru 2023)," kata Kepala Dishub Jawa Barat, A. Koswara saat ditemui di Kota Bandung, Sabtu (24/12/2022).
Ia menjelaskan, rekayasa lalu lintas satu arah atau one way di kawasan wisata Pangandaran akan diberlakukan saat libur Nataru 2023. Sementara pada malam pergantian tahun akan ada car free night.
"Tidak boleh ada kendaraan (mobil) masuk dan harus disimpan di kantong parkir," jelasnya.
Saat disinggung mengenai lokasi dan kapasitas kantong parkir, Koswara menyebut hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Namun, yang pasti lokasi kantong parkir ada di daerah sebelum kawasan Pantai Pangandaran.
"Sebelum memasuki kawasan Pantai Pangandaran. Nanti itu (lokasi kantong parkir) menjadi putusan Bupati Pangandaran. Sejauh ini masih berproses. Tapi kayaknya sudah," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, saat libur lebaran Idulfitri 2022 silam, kemacetan parah dirasakan oleh wisatawan yang akan mamasuki maupun meninggalkan kawasan wisata Pangandaran.
Bahkan, untuk keluar dari kawasan wisata Pangandaran menuju Kalipucang dibutuhkan waktu sekitar 22 jam.