Penegakkan Kasus Intoleransi di Indonesia Belum Maksimal

| 20 Aug 2018 14:46
Penegakkan Kasus Intoleransi di Indonesia Belum Maksimal
Konferensi pers Setara Institute. (Leo/era.id)
Jakarta, era.id - Kebebasan beragama dan berkeyakinan atau kasus intoleran dianggap kian memprihatinkan di era Joko Widodo. Meski kondisi ini sesungguhnya masih lebih baik dari era Susilo Bambang Yudhoyono. 

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, masih banyaknya tindakan intoleran, saat ini, karena pemerintah tidak tegas dalam menanganinya. 

"Tidak ada terobosan berarti yang dilakukan pemerintah Jokowi-JK," kata Bonar di Kantor SETARA Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).

Pemerintah, kata Bonar, selalu berputar-putar pada retorika seputar kebebasan beragama dan berkeyakinan, tanpa berhasil menyelesaikan kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan. 

Menurutnya, Jokowi lebih berani dalam menegakan kesetaraan saat menjadi gubernur DKI Jakarta dibandingkan ketika menjadi Presiden.

Contohnya, lanjut Bonar, kasus pengangkatan Lurah Lenteng Agung Susan yang berasal dari minoritas, ataupun kasus pemberian izin gereja di Tambora. 

"Gereja Tambora ketika mereka beribadah digembok dari luar, ketika Jokowi datang bertemu dengan semua dan selesai," ujar Bonar.

Bonar berpendapat, alasan Jokowi sulit bertindak toleran saat dia jadi presiden, karena dia didukung oleh beragam partai politik yang memiliki kepentingan beragam. Hasilnya, keputusan yang diambilpun tidak bisa leluasa.

Beberapa orang percaya isu mengenai intoleran akan diselesaikan Jokowi dalam tiga tahun kepemimpinannya, namun faktanya, kata Bonar, hingga tahun keempat isu toleran masih terus bergaung.

"Pertanyaannya apakah kita harus menunggu kedua kali (untuk menyelesaikan masalah intoleran)?," imbuhnya.

Bonar menambahkan, solusi yang bisa diambil oleh Jokowi untuk menyelesaikan masalah ini, salah satunya, adalah mencabut undang-undang penodaan agama yang dinilai multitafsir.

Setara mencatat keberadaan UU tentang penodaan agama, saat ini, telah beralih fungsi. Jika saat zaman Soeharto hanya digunakan sebanyak 8 kali untuk kasus penodaan, tetapi usai reformasi undang-undang ini banyak digunakan untuk kepentingan politik dan penggunaannya mencapai 108 kasus.

Selain itu pasal yang melarang pendirian tempat beribadah dan perkawinan beda agama perlu dicabut, agar tercipta kesetaraan dalam beragama dan berkeyakinan.

"Dan mencabut sejumlah peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan dan minoritas beragama," kata dia.

Perlu kamu ketahui, berdasarkan laporan tengah tahun 2018 perihal kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan, Setara Institute mencatat terdapat 109 peristiwa terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di Indonesia. Posisi ini meningkat dari tahun 2017 lalu yang terdapat 80 peristiwa kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Dari angka tersebut paling banyak tindakan intoleran dan penodaan agama dilakukan oleh individu dengan 21 laporan, kelompok warga 9 laporan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan 9 laporan.

Aparat kepolisian, pemerintah daerah dan sekolah juga turut memberi sumbangsih dalam menebarkan bibit intoleran dengan melakukan kriminalisasi dan diskriminasi.

Rekomendasi