Soal Aturan Libur Kerja untuk Karyawan Hanya 1 Hari, Said Iqbal Sebut Kemenaker Tak Dilibatkan Pembuatan Perppu Cipta Kerja

| 03 Jan 2023 11:13
Soal Aturan Libur Kerja untuk Karyawan Hanya 1 Hari, Said Iqbal Sebut Kemenaker Tak Dilibatkan Pembuatan Perppu Cipta Kerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (Antara)

ERA.id - Kelompok buruh menduga pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Melainkan hanya disusun oleh tim dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dugaan itu muncul lantaran banyak pasal-pasal yang tidak mengakomodasi tuntutan maupun masukan dari kelompok buruh.

"Si pembuat Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini, kami menduga dari Kemenko Perekonomian. Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah) engak dilibatkan, ini dugaan saya," kata Said dikutip dari kanal YouTube Bicaralah Buruh pada Selasa (3/1/2023).

Dia lantas mencontohkan adanya pasal yang saling bertentangan dan belakangan menjadi sorotan publik, yaitu terkait aturan libur mingguan dengan aturan jam kerja.

Pada Pasal 79 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa jatah libur atau istirahat mingguan hanya satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Sementara pada Pasal 77 ayat (2) dijelaskan terdapat dua macam pembagian jam kerja dalam satu pekan, yaitu enam hari kerja dan lima hari kerja dengan total 40 jam dalam sepekan.

"Di situ dibilang libur dalam sepekan satu hari untuk enam hari kerja. Padahal, di pasal sebelumnya sudah disebut ada dua model (jam kerja mingguan)," kata Said.

"Kalau dia lima hari kerja dalam satu minggu, maka libur dua hari. Kalau enam hari kerja dalam satu minggu, libur satu hari," paparnya.

Presiden Partai Buruh itu lantas menyinggung tidak adanya perubahan isi Perppu Ciptaker dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, pasal bermasalah dalam UU Cipater masih tetap dipertahankan di Perppu Ciptaker.

Atas dasar itu pula, semakin menguatkan dugaan bahwa Kemenaker sama sekali tidak dilibatkan dalam pembuatan Perppu Ciptaker.

"Karena kalau Menaker dilibatkan dengan dirjen-dirjennya, enggak akan terjadi ini pasal. Di (UU) Cipta Kerja-nya sudah salah, kok di Perppu salah juga," ucap Said.

"Kasus bahwa satu hari libur dalam sepekan itu akibat tidak nyambung pasal tentang pengaturan cuti dengan pasal tentang pengaturan jam kerja," imbuhnya.

Dia lantas menudung, penyususn Perppu Ciptaker adalah pihak yang tidak memahami dunia kenegakerjaan dan cenderung tergesa-gesa karena menganut paham ABS alias asal bapak senang.

"Ini menunjukan bahwa si pembuat Perppu tidak memahami masalah, terburu-buru, dan asal bapak senang, ABS. (Mengatakan) bahwa Perppu sudah dikeluarkan, yang diminta oleh stakehoder sudah dikabulkan, padahal enggak tuh," ucapnya. 

Rekomendasi