Kemenaker Bantah Tak Diajak Bahas Perppu Ciptaker

| 06 Jan 2023 14:12
Kemenaker Bantah Tak Diajak Bahas Perppu Ciptaker
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membantah tak diajak pembahasan dan penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Hal itu merespons tudingan dari kelompok buruh bahwa pembahasan Perppu Ciptaker hanya dikerjakan oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tanpa melibatkan Kemenaker.

"Jangan pakai asumsi, kami ikut rapat. Pembahasan substansi, kami ikut rapat," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers secara daring, Jumat (6/1/2023).

Indah menegaskan, Kemenaker kerap mengikuti rapat-rapat pembahasan Perppu Ciptaker. Khususnya yang menyangkut aspirasi dari pekerja dan buruh.

"Kami sering rapat-rapat mengenai muatan perubahan yang kami catat dari serap aspirasi, dan sosialisasi. Dan kami juga ikut rapat-rapat tingkat kementerian dan lembaga," katanya.

Sebelumnya, Kelompok buruh menduga pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Melainkan hanya disusun oleh tim dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dugaan itu muncul lantaran banyak pasal-pasal yang tidak mengakomodasi tuntutan maupun masukan dari kelompok buruh.

"Si pembuat Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini, kami menduga dari Kemenko Perekonomian. Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah) engak dilibatkan, ini dugaan saya," kata Said dikutip dari kanal YouTube Bicaralah Buruh pada Selasa (3/1).

Dia lantas mencontohkan adanya pasal yang saling bertentangan dan belakangan menjadi sorotan publik, yaitu terkait aturan libur mingguan dengan aturan jam kerja.

Pada Pasal 79 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa jatah libur atau istirahat mingguan hanya satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Sementara pada Pasal 77 ayat (2) dijelaskan terdapat dua macam pembagian jam kerja dalam satu pekan, yaitu enam hari kerja dan lima hari kerja dengan total 40 jam dalam sepekan.

Rekomendasi