ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mengaku memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir J saat di rumahnya di kawasan Saguling, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
Awalnya, Sambo menjelaskan istrinya, Putri Candrawathi menceritakan bila Yosua telah memperkosa. Ferdy Sambo pun marah dan emosi ketika mengetahui hal tersebut.
"Saya waktu itu masih emosi dan marah, kenapa mereka ini sampai tidak bisa menjaga karena tugasnya sudah sering mendampingi pimpinan tapi ini justru terjadi kepada istri saya," kata Ferdy Sambo ketika diperiksa sebagai terdakwa, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Mantan Kadiv Propam Polri ini lalu memerintahkan ajudannya untuk memanggil Richard ke ruang kerjanya. Sesampainya, Sambo pun memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.
Saat itu, Ferdy Sambo mengungkapkan Richard bersedia untuk menembak Brigadir J.
"Akhirnya saya sampaikan kepada Richard, 'Richard apa kamu siap back up saya saat saya konfirmasi ke Yosua, apabila dia melawan kamu siap nembak nggak?' Kemudian Richard menjawab 'saya siap, Pak'. Selanjutnya saya perintahkan untuk turun," ungkapnya.
Diketahui, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.