ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai penasihat hukum (PH) terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mengaburkan fakta tentang perkara kematian Brigadir J.
"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional dan berusaha kaburkan fakta hukum yang sudah terbuka secara terang benderang di hadapan persidangan," kata jaksa saat menyampaikan replik atas nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
"Bahkan penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-seolah limpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer (Bharada E)," tambah jaksa.
Jaksa menganggap penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Bripka Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf merupakan satu tim atau berasal dari PH yang sama. Dengan demikian, JPU menilai logika berpikir para penasihat hukum ini sudah tak rasional.
Lebih lanjut, jaksa menyatakan kesaksian terdakwa Richard terkait ucapan Ferdy Sambo "Woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak" saat peristiwa penembakan di TKP, merupakan keterangan yang patut diyakini kebenarannya. Sebab, Richard konsisten menyampaikan keterangan itu.
"Sehingga keterangannya dapat dibenarkan sebagai fakta hukum bahkan keterangan tersebut berkesuaian dengan bukti-bukti berkenaan penembakan dan senpi yang digunakan secara selongsong peluru yang diperlihatkan di hadapan persidangan ini," ucap jaksa.
Karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh pleidoi Ferdy Sambo. Jaksa juga meminta supaya majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan, yakni penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.