ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).
Jaksa yakin Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. JPU menilai Kuat Ma'ruf harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui selain Kuat Ma'ruf, terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada Senin (17/10/2022), seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.