ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendoakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E, mendapatkan hukuman ringan.
Hal itu disampaikan melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd. "Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum, bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," cuit Mahfud, dikutip pada Jumat (27/1/2023).
Mahfud juga mengaku senang mendengar pledoi Richard yang menyampaikan banyak ucapan terima kasih ke berbagai pihak, termasuk dirinya.
Dia lantas mengenang, kasus pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat, mulai terkuak kebenarannya saat Richard memutuskan mengungkapkan kejadian yang sebenarnya.
Sebelumnya, kasus tersebut hanya disebutkan akibat aksi tembak menembak antara Richard dan Yosua di rumah dinas Kadiv Program Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.
"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022, kamu membuka rahasia kasus ini, bahwa faktanya bukan tembak, melainkan pembunuhan," kata Mahfud.
"Sejak itu, semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario," imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku masih mengingat perkataan Richard yang merasa lega sudah menyampaikan kebenaran.
Mahfud menilai, Richard adalah sosok pemuda jantan karena berani mengungkapkan kebernaran. Dia lantas memberi dukungan moral agar Richard nantinya tabah menerima apapun vonis yang diputuskan oleh majelis hakim.
"Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini, kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan, karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," kata Mahfud.
Seperti diketahui, Richard Eliezer membacakan pledoi setelah sebelumnya mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pledoinya, Richard mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Mahfud MD yang telah mendukung dirinya.
Selain itu, dia meminta maaf karena akibat perbuatannya yang terlibat kasus kematian Brigadir Yosua, membuat sang ayah kehilangan pekerjaan.
"Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini, papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," ucap Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Lebih lanjut, mantan anak buah Ferdy Sambo ini kembali meminta maaf ke keluarga Yosua dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia juga meminta maaf ke seluruh penyidik, karena sempat berbohong terkait kasus kematian Brigadir Yosua.
"Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," ujar Richard.
Diketahui, seluruh terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua mengajukan pledoi usai JPU menjatuhkan tuntutan. Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf masing-masing dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan Ricard Elizer dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.