Sopan dalam Persidangan Jadi Hal yang Meringankan Tuntutan Putri Candrawathi

| 18 Jan 2023 14:15
Sopan dalam Persidangan Jadi Hal yang Meringankan Tuntutan Putri Candrawathi
Terdakwa Putri Candrawathi (ERA.id)

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan istri Ferdy Sambo ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah membunuh Yosua.

JPU pun memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan ke Putri Candrawathi. Untuk hal meringankan ke Putri Candrawathi ialah terdakwa sopan dalam persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan," kata jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Putri Candrawathi, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Diketahui jaksa tak memasukkan perihal pemerkosaan dan anak-anak Putri Candrawathi. Padahal dalam persidangan lalu, Putri selalu menyampaikan dirinya diperkosa Yosua saat di Magelang. Dia juga mengaku kecewa karena dituduh berselingkuh dengan Yosua.

Tim penasihat hukum Putri juga kerap menyampaikan Putri memiliki empat anak dan yang bungsu, masih bayi. Tuduhan soal Putri selingkuh dengan Yosua memberikan dampak psikologis ke keluarga kliennya ini.

Sementara untuk hal memberatkan tuntutan hukuman ke terdakwa ini ialah Putri tak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," tambahnya.

Jaksa menambahkan perbuatan Putri menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Selain itu, penuntut umum menilai tindakan istri Ferdy Sambo membuat resah dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Diketahui, tuntutan hukuman penjara delapan tahun ke Putri Candrawathi sama seperti kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR). Namun, besaran tuntutan JPU berbeda ke Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, pada Selasa (17/1) kemarin. Jaksa menuntut eks Kadiv Propam Polri ini dipenjara seumur hidup.

Usai sidang Putri Candrawathi, terdakwa terakhir yang akan menjalani sidang dengan agenda yang sama ialah Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Rekomendasi