"Kalau telat di laporan awal maka keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dibatalkan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Kamis, (23/8/2018).
Kata Arief, dana kampanye terbagi dalam tiga tahap. Pertama, laporan awal; kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang dilakukan 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019 dan ditutup 2 Januari 2019; serta terakhir, laporan akhir dana kampanye.
Arief menambahkan, peserta pileg dapat menyerahkan laporan akhir dana kampanye ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dibuka beberapa hari setelah pemungutan suara, yaitu pada tanggal 26 April 2019 dan ditutup 2 Mei 2019. Jika peserta pileg yang telah terpilih telat serahkan laporan akhir dana kampanye, keterpilihannya terancam dibatalkan.
(Infografis/era.id)
"Bisa dibatalkan keterpilihannya, di Undang-Undang bunyinya begitu. Jadi kalau di awal itu bisa dibatalkan keikutsertaannya, kalau diakhir keterpilihannya itu dibatalkan," tutur Arief.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menambahkan, aturan ini tidak berlaku bagi pemilihan presiden (Pilpres). Sebab, dalam Undang-Undang belum tercantum aturan mengenai itu. "(Untuk pilpres) Tidak mengatur itu dalam UU," ucap Hasyim.
Sebagai informasi, aturan dana kampanye dimuat dalam Pasal 338 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, berikut isi pasalnya.
(1) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2); partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu.
(3) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
(4) Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon.