Penanganan Gempa Lombok Sudah Level Nasional

| 24 Aug 2018 15:31
Penanganan Gempa Lombok Sudah Level Nasional
Situasi pasca gempa Lombok (Twitter Sutopo)
Jakarta, era.id - Presiden Joko Widodo sudah meneken Instruksi Presiden (Inpres) mengenai rehabilitasi dan pemberian bantuan kepada korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penanganan gempa Lombok kini akan dilakukan secara nasional.

"Inpres sudah (diteken). Nanti yang paling penting adalah penangannnya secara nasional telah kami lakukan bersama provinsi dan kabupaten," kata Jokowi di Gedung PP Muhammadiyah, Kamis (23/8) kemarin.

Dalam kicauannya di twitter, Jokowi menilai, keberadaan Inpres ini bikin kementerian dan lembaga memiliki payung untuk penanganan dampak bencana di lapangan.

"Yang terpenting adalah penanganan secara nasional telah kita kerjakan bersama provinsi dan kabupaten," tulis Jokowi.

Jokowi menegaskan penerbitan Inpres ini menjadi payung hukum kementerian dan seluruh lembaga yang bekerja di lapangan merehabilitasi dan merekonstruksi kawasan terdampak gempa yang berulang kali mengguncang Lombok dan sekitarnya. 

Pemerintah pusat dan daerah, masih dalam proses administrasi mengurus pemberian bantuan bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat, sedang, dan ringan. "Kalau sudah selesai dalam jumlah banyak, saya akan balik ke Lombok. Kalau tidak minggu ini, minggu depan," lanjut Jokowi. Dengan inpres ini, meski status bencana gempa Lombok tidak dinaikkan, penanganannya setara dengan bencana nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka-bukaan soal alokasi dana pemerintah untuk penanganan korban gempa di Lombok. Kata Sri Mulyani, nyaris Rp1 triliun uang sudah cair.

"Pemerintah telah mencairkan dana sebesar Rp985,8 miliar untuk penanganan kedaruratan dan kemanusiaan akibat bencana gempa bumi di Lombok," tulis Sri Mulyani, Kamis (23/8) kemarin.

Rinciannya begini. Uang sebanyak itu berasal dari BNPB sebesar Rp557,7 miliar dan sebesar Rp428,1 miliar melalui Kementerian/Lembaga. Sejak terjadinya gempa, pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan untuk kebutuhan dasar yang diperlukan masyarakat melalui belanja APBN 2018 pada beberapa kementerian/lembaga.    

 

Rekomendasi