Sambil Menangis, Putri Candrawathi Ngaku Tahan Perih Saat Difitnah Selingkuh dengan Yosua dan Kuat Ma'ruf

| 25 Jan 2023 13:53
Sambil Menangis, Putri Candrawathi Ngaku Tahan Perih Saat Difitnah Selingkuh dengan Yosua dan Kuat Ma'ruf
Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi mengaku berat menjadi kehidupan karena difitnah orang-orang.

Fitnah itu ialah dituduh berselingkuh dengan Yosua dan Kuat Ma'ruf.

"Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan. Di mana saya diberitakan berselingkuh, bukan hanya dengan Yosua tapi juga dengan Kuat Ma'ruf," kata Putri sambil menangis saat menyampaikan nota pembelaannya atau pleidoi, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Putri menjelaskan fitnah itu benar-benar keji, sebab orang-orang tak memikirkan dampaknya. Istri Ferdy Sambo ini mengaku hanya bisa diam dan tak membalas keburukan orang-orang yang telah memfitnahnya.

"Saya hanya mendoakan dan memaafkan semua orang yang berniat tidak baik terhadap saya dan keluarga," ucapnya.

Putri Candrawathi menegaskan dirinya adalah korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Yosua. Meski menjadi korban, dia ikhlas diperlakukan tidak adil seperti ini.

Terdakwa ini berharap tidak ada lagi perempuan yang menghadapi situasi sepertinya. Putri pun ingin agar orang-orang tidak mudah termakan hoaks.

"Di satu sisi menjadi korban, namun di sisi lain juga dituduhkan berbohong bahkan berselingkuh. Jangan ada lagi perempuan yang menjadi korban ganda hanya karena rusaknya cara berpikir akibat hoaks dan informasi-informasi tidak benar yang berkembang," ujar Putri.

Diketahui, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan pleidoi usai jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan.

Untuk Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa. Sementara Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dituntut delapan tahun penjara.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut penjara 12 tahun.

Rekomendasi