ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan aset beserta uang hasil kejahatan dari terdakwa kasus robot trading ilegal DNA Pro divonis akan dikembalikan ke korban.
"Nomor 222 sampai 303 dan 362 (berupa aset) dikarenakan merupakan hasil dari tindak pidana yang diperoleh dari DNA Pro (diserahkan) pada korban," ujar Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, Selasa (31/1/2023).
Kendati akan dikembalikan kepada korban, aset tersebut akan diambil oleh negara untuk dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah proses pelelangan rampung, hasilnya akan dibagikan kepada korban proporsional melalui asosiasi.
"Uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang berasal dari member DNA Pro atau para korban maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan," sambungnya.
Pascapersidangan, Kuasa Hukum Korban, Rian Firmansyah menyebut putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim telah sesuai dengan keinginan korban yang mengharapkan aset dari para terdakwa dirampas.
"Intinya, yang penting asetnya kembali. Aset para korban," kata Rian yang mendampingi sekitar 250 orang korban DNA Pro di seluruh Indonesia.
Rian mengungkapkan, uang yang akan dirampas dan dikembalikan pada korban senilai sekitar Rp120 miliar. Sedangkan, aset yang dirampas meliputi mobil jenis Alphard, Ferrari hingga sebidang tanah yang ada di Jakarta dan Bali.
"Asetnya ada mobil Alphard, Ferrari, tanah, apartemen, sama kebanyakan mobil. Emas juga ada," ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, 10 terdakwa DNA Pro divonis 2 hingga 4 tahun penjara. Para terdakwa dikenakan Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.