Terungkap dalam Rekonstruksi, Mahasiswa UI Ditabrak Pajero dari Jarak Kurang dari 1 Meter

| 02 Feb 2023 13:27
Terungkap dalam Rekonstruksi, Mahasiswa UI Ditabrak Pajero dari Jarak Kurang dari 1 Meter
Rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI. (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18) jatuh telentang usai ditabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Hal ini diketahui ketika Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang di Jalan Srengseng Sawah, tepatnya di depan Arfy Phone Cell, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2023).

Pantauan ERA, ada sembilan reka adegan dalam rekonstruksi ini. Kejadian berawal ketika mobil Pajero yang dikendarai AKBP datang dari arah Jl Batu menuju Cipedak. Dari arah berlawanan ada sepeda motor sambil menyalakan lampu sein melintas dan belok ke kanan.

Dari jarak sekira 5 meter, pengemudi mobil Pajero ini melihat ada kendaraan Kawasaki Pulsar yang dikendarai Hasya, atau di belakang motor yang hendak belok ke kanan.

Motor yang dikendarai Hasya jatuh ke arah kanan tepat di depan mobil Pajero. Hasya sendiri jatuh telentang. Jarak antara jatuhnya Hasya dengan kendaraan AKBP (Purn) Eko sangat dekat atau kurang dari satu meter.

Hasya pun tertabrak dan terlindas ketika Kendaraan Pajero lalu berhenti menyerong ke kiri dan Eko keluar dari mobil untuk mengecek Hasya.

Warga sekitar yang melihat kecelakaan ini lalu menggotong korban dan memindahkannya ke pinggir jalan. Motor Hasya ditepikan ke seberang jalan.

Ambulans pun dipanggil untuk membawa Hasya ke rumah sakit. Sekitar 15 menit kemudian, ambulans datang dan membawa korban untuk diberi pengobatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Hasya yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi. Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1), mengatakan pengemudi mobil tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara di jalurnya, sedangkan pengendara sepeda motor masuk ke jalur pengendara mobil.

"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," kata Latif.

Rekomendasi