ERA.id - Polda Metro Jaya meminta maaf dan mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah, yang tewas karena ditabrak oleh pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Pencabutan status tersangka Hasya berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang standar kode etik prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana. Trunoyudo menambahkan Polda Metro Jaya meminta maaf karena menetapkan Hasya menjadi tersangka di kasus kecelakaan ini.
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," ucapnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman membenarkan mahasiswa UI, Hasya yang tewas karena ditabrak oleh AKBP (Purn) Eko dengan mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Jakarta Selatan, ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1).
Latif menjelaskan mobil yang dikemudikan Eko berada di jalurnya ketika kejadian. Namun, Hasya yang sedang berkendara dari lawan arah, tergelincir karena tidak bisa mengendalikan sepeda motornya ketika hujan.
Akibatnya, korban terjatuh ke arah kanan. Eko pun tak bisa menghindar karena posisi korban dengan mobilnya sangat dekat.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi (korban) jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," ucap Latif.