KPK Periksa Novanto untuk Kasus PLTU Riau-1

| 27 Aug 2018 10:42
KPK Periksa Novanto untuk Kasus PLTU Riau-1
Setya Novanto menggunakan jaket orange. (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited; Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS); dan mantan Menteri Sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar November-Desember 2017 Idrus Marham (IM).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI sebagai saksi untuk tersangka JBK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Selain Novanto, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Johannes, yaitu Gustahal dari pihak swasta. Sementara, Novanto telah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Idrus Marham, yakni Bupati Temanggung M Al Khadziq yang juga suami dari tersangka Eni, Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani serta Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri Rheza Herwindo yang juga putra dari Setya Novanto, serta tenaga ahli DPR RI Tahta Maharaya, dan karyawan swasta Audrey Ratna Justianty alias Tine.

Tersangka terbaru dalam kasus ini adalah Idrus Marham. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (24/8).

"IM diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8) malam.

KPK, dalam konferensi pers yang sama, mengumumkan penetapan Idrus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1) berkekuatan 2x300 megawatt di Provinsi Riau.

"Dalam proses penyidikan KPK ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan satu orang tersangka yaitu IM (Idrus Marham) mantan Menteri Sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar periode November-Desember 2017," kata Basaria.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi