Setya Novanto Diduga Tahu Korupsi Proyek PLTU Riau-1

| 27 Aug 2018 13:46
Setya Novanto Diduga Tahu Korupsi Proyek PLTU Riau-1
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terkait kasus korupsi PLTU Riau-1.  Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Novanto dianggap tahu soal korupsi di proyek tersebut.

"Berdasarkan keterangan awal atau informasi awal yang diperoleh penyidik bahwa Pak Setya Novanto dianggap tahu tentang proyek ini, cerita umumnya saja," kata Syarif kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).

"Oleh karena itu, penyidik berkepentingan meminta keterangan yang bersangkutan agar menjadi lebih jelas," imbuhnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya yang dulu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar.

"Ada dua kapasitas. Dilihat dari dua peristiwa rangkaian perbuatan di kasus PLTU Riau-1 ini, pertama sebagai pengurus Partai Golkar saat itu dan kemudian kedua sebagai Ketua DPR RI. Jadi dua kapasitas itu," kata dia.

Saat dikonfirmasi soal adanya uang yang masuk ke Partai Golkar terkait dengan proyek PLTU Riau-1, Febri mengatakan, KPK memang sedang mendalami hal tersebut. 

Namun, Febri menyebut, kalau saat ini mereka lebih fokus pada ketiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini yaitu Eni Maulani Saragih yang merupakan anggota DPR RI, Johannes Budistrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta yang terakhir adalah mantan Sekjen Golkar yang juga mantan Mensos Idrus Marham.

"KPK perlu mendalami dulu. Kami mengikuti arus uangnya kemana saja, konsep follow the money menjadi penting di sana. Sejauh ini, KPK fokus pada tiga tersangka di kasus PLTU Riau," tutup Febri.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini baik Idrus maupun Eni diduga telah menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budistrisno Kotjo terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Sebagai tersangka, Idrus Marham kemudian disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi