KPK Tunggu Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games

| 27 Aug 2018 21:02
KPK Tunggu Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Wardhany Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Di antara ribuan penonton pertandingan di Asian Games, terselip satu, dua atau bahkan belasan pejabat. Tidak ada yang salah kalau mereka ikut menonton. Yang salah jika tiket itu didapat gratis atau karena minta-minta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada semua penyelenggara negara untuk melaporkan setiap penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi. 

Ini termasuk untuk urusan yang mungkin kalian pikir, remeh temeh kayak serpihan biskuit.

KPK punya informasi kalau ada oknum pejabat yang menerima pemberian tiket. Malah ada yang sampai meminta tiket untuk menonton sebuah pertandingan.

"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, maka gratifikasi itu wajib dilaporkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).

Febri bilang kalau penerimaan pemberian tiket dan bahkan meminta tiket bagi penyelenggara negara maupun pegawai negeri untuk menonton pertandingan di Asian Games 2018 secara gratis, tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku.

"Sehingga kami imbau agar pejabat segera melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK, jika telah menerima tiket tersebut. Agar para pejabat tetap bersikap profesional dan menjunjung prinsip antikorupsi dengan tidak meminta baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas-fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya," ujar Febri.

Pelaporan gratifikasi itu, menurut Febri bisa dilakukan secara online. Karena, KPK telah mengembangkan pelaporan gratifikasi secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di handphone Android ataupun iOS atau akses gol.kpk.go.id melalui website.

"Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," tutup Febri.

Rekomendasi