Politikus Golkar itu menilai, pejabat negara yang menerima tiket gratis selama penyelenggaraan Asian Games 2018 tidak perlu melaporkan ke KPK. Alasan dia, harga tiket itu nilainya tidak akan melebihi batas besaran gratifikasi yang diatur dalam undang-undang, yaitu Rp10 juta.
Baca Juga : KPK Tunggu Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games
"Tidak perlu (lapor), karena ada batasan gratifikasi itu Rp10 juta. (Lagipula) Ini kan harga diri nasional dipertaruhkan, bukan karena dengan karcis itu mereka langsung kaya, langsung mewah. Ya ini hanya mendukung, tepuk tangan itu juga sumbangan lho," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.
Tiket gratis untuk para pejabat ini diduga diperoleh dari pihak sponsor yang mendapatkan jatah tiket lebih dari Panitia Asian Games 2019 (Inasgoc) karena telah memberikan sumbangan untuk penyelenggaraan Asian Games.
Bagi Kalla, pemberian ini adalah hal yang wajar. Apalagi, para sponsor itu memberikan tiket gratis ini sebagai bentuk persahabatan, antara pihak swasta dan pejabat negara.
"Ada sponsor banyak, ada beberapa sponsor yang membeli tiket banyak. Ada yang beli 1.000 tiket, kalau segitu mau dikasih ke siapa? Kan pasti diberikan ke teman-temannya, bahwa temannya itu pejabat ya siapa yang salah sih? Itu kan sebagai (bentuk persahabatan), bukan sebagai gratifikasi," jelas Wapres Kalla.
KPK sempat mengimbau kepada para penyelenggara negara yang menerima atau meminta tiket gratis Asian Games 2018 untuk melaporkannya kepada KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai permintaan untuk mendapatkan tiket gratis itu bukan perbuatan yang patut dilakukan oleh para pejabat atau penyelenggara negara.
"KPK mengimbau agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara jika ada yang menerima tiket gratis Asian Games 2018 agar segera melaporkan pada KPK paling lambat dalam waktu 30 hari kerja. Kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada oknum oknum pejabat tertentu yang diduga menerima tiket tersebut atau ada juga yang berupaya untuk meminta pada pihak-pihak lain tiket Asian Games itu," ujar Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/8).
Baca Juga : Pimpinan KPK Rogoh Kocek Pribadi Beli Tiket Asian Games
Menurut Febri, hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Diduga itu berhubungan dengan jabatannya karena masyarakat secara luas harus membeli dengan nilai yang tidak sedikit. Jangan sampai jabatan disalahgunakan untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas gratis," ucap Febri.