Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Pakai Kloset di Pandeglang, Sempat Adu Mulut dengan Mantan Pacar Sebelum Tewas

| 10 Feb 2023 16:18
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Pakai Kloset di Pandeglang, Sempat Adu Mulut dengan Mantan Pacar Sebelum Tewas
LS (23), mahasiswi korban pembunuhan mantan pacarnya, R (21). (Instagram @amm_elisaa)

ERA.id - Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan seorang perempuan LS (23) yang jasadnya ditemukan di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak Pandeglang yang terjadi Rabu (08/02) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan tentang adanya penemuan mayat perempuan di semak-semak.

"Berkat laporan dari masyarakat, personel Polres Pandeglang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih dari 30 menit dari waktu kejadian. Pelaku RA di tangkap di rumahnya di Cipacung dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap," kata Belny di Pandeglang, Kamis (10/2/2023).

Belny menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku yang merupakan pacar korban, pelaku nekad menghabisi nyawa korban karna emosi dan kesal, pelaku menduga korban telah selingkuh di belakang pelaku.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan keterangan pengungkapan kasua tersebut di Pandeglang, Kamis. (Mulyana) 

"Berawal tidak sengaja pelaku RA bertemu dengan korban di depan toko yang berada di Cipacung Saruni Pandeglang, kemudian pelaku RA mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang, setelah tiba di tempat pelaku dengan korban terlibat adu mulut," kata Belny.

Kemudian, kata Belny, dari adu mulut tersebut pelaku RA kesal dan emosi sehingga mencekik korban serta menutup mulut korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit pelaku RA yang mengakibatkan RA dan korban terjatuh sekitar 3 meter ke arah kebun. Kemudian pelaku reflek memukul korban sebanyak 2 kali dengan serpihan kloset yang terdapat di TKP tersebut, dengan kondisi korban yang tidak berdaya mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kemudian pelaku RA langsung menghampiri kendaraan korban dan mengambil 1 buah tas milik korban yang berisi HP dan laptop kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut," kata Belny dalam ekspose pengungkapan kasus tersebut.

Menurur Belny, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi