ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo hanya berisi bantahan kosong belaka.
"Bahwa terhadap pembahasan tentang hal-hal yang tertuang dalam pembelaan penasihat hukum terdakwa yang juga pernah dilakukan pembahasan sebelumnya, yakni terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal (Bripka RR) dan saksi Richard Eliezer (Bharada E) untuk mem-backup terdakwa Menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Bila memang hanya back up, hakim menilai seharusnya Ferdy Sambo tidak perlu memanggil Richard Eliezer. Namun, faktanya usai Ricky Rizal Wibowo menyatakan tak berani menembak Yosua karena mengaku tak kuat mental, mantan Kadiv Propam Polri ini malah memanggil Richard Eliezer.
"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat," ucap Wahyu.
Karena itu, Wahyu menyatakan nota pembelaan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dapat dikesampingkan.
Mantan jenderal bintang dua ini pun diyakini ikut menembak Brigadir J dengan memakai senjata api jenis Glock dan sarung tangan.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis glock yg pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," tambah Wahyu.