Jaksa Nilai Putri Candrawathi Hanya Cari Simpati Masyarakat soal Ngaku Diperkosa Yosua

| 30 Jan 2023 12:13
Jaksa Nilai Putri Candrawathi Hanya Cari Simpati Masyarakat soal Ngaku Diperkosa Yosua
Putri Candrawathi. (Antara)

ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya, hanya cari simpati ketika mengaku diperkosa oleh Yosua.

"Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa menilai pleidoi Putri dan penasihat hukumnya keliru. Bila istri Ferdy Sambo ini ingin membuktikan jika dirinya diperkosa Yosua, jaksa menilai seharusnya penasihat hukumnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti tentang pelecehan atau pemerkosaan tersebut.

Namun, penasihat hukum Putri Candrawathi tak mampu menunjukkan bukti-bukti itu. Jaksa pun menyakini istri Ferdy Sambo ini tidak jujur dalam persidangan.

"Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di hadapan persidangan yang panjang ini. Bahkan selama dalam persidangan terdapat Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur, demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," ucap jaksa.

Karena itu, jaksa pun memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi Putri Candrawathi dan memvonis istri Ferdy Sambo sesuai tuntutan, yakni dipenjara selama delapan tahun.

Diketahui, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dari putusan JPU ini.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara. Untuk Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.

Sementara Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) sama seperti Putri Candrawathi, yakni dituntut delapan tahun penjara.

Rekomendasi