ERA.id - Majelis hakim menyatakan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi harus dikesampingkan.
Sebab, motif Putri yang mengaku diperkosa Yosua saat di Magelang tak dapat diungkap di persidangan. Hakim pun mempertanyakan mengapa istri Ferdy Sambo ini harus membuat cerita menyesatkan, yakni mengaku diperkosa Yosua hingga membuat suaminya begitu marah ke Brigadir J.
"Menimbang, bahwasanya motif terdakwa tidak terungkap dalam persidangan. Mengapa terdakwa harus membuat cerita yang menyesatkan sedemikian rupa sehingga membuat Ferdy Sambo, suaminya begitu marah," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono saat sidang vonis Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Akibat cerita itu, Ferdy Sambo langsung merancang skenario untuk membunuh Yosua. Hakim pun menilai Putri Candrawathi terjebak dengan ceritanya sendiri.
"Dan (Ferdy Sambo) terpicu merancang pembunuhan terhadap korban Yosua sehingga terdakwa tidak bisa kembali, terjebak ceritanya sendiri. Akibatnya terdakwa justru terlibat menjadi bagian turut serta dalam rencana pembunuhan korban Yosua," ujar Alimin.
Istri Ferdy Sambo ini pun dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Majelis hakim menyakini terdakwa ini bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J.
Diketahui, vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Rabu (18/1) lalu, jaksa menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri ini dengan pidana delapan tahun penjara.
Vonis ke Putri ini juga lebih rendah bila dibandingkan dengan suaminya. Pada sidang hari ini, eks Kadiv Propam Polri ini divonis hukuman mati oleh majelis hakim.