Kuat Ma'ruf Cengar-cengir Saat Dengar Penjelasan Hakim

| 14 Feb 2023 12:12
Kuat Ma'ruf Cengar-cengir Saat Dengar Penjelasan Hakim
Kuat Ma'ruf. (tangkap layar)

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf cengar-cengir saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Momen ini terlihat ketika Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak sedang membacakan amar putusan ke terdakwa Kuat Ma'ruf. Morgan saat itu sedang menjelaskan jika terdakwa Putri Candrawathi mengajak Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Saguling, Jaksel.

Ketika membacakan amar putusan itu, Kuat Ma'ruf terlihat cengar-cengir.

"Menimbang bahwa sejak terdakwa naik ke lantai tiga sampai dengan turun dari lantai tiga melalui pintu belakang menuju tangga arah dapur, di mana akses jalan keluar pintu lantai tiga harus memakai finger print, saksi Putri Candrawathi dan saksi Ferdy Sambo, ada sekitar 3 menit saksi Ferdy sambo, saksi Putri Candrawathi dan terdakwa bertemu," kata Morgan saat sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

"Dan dalam pertemuan tersebut lah, majelis hakim menyimpulkan saksi putri Candrawathi menceritakan kejadian yang di Magelang," tambah Morgan. Kuat cengar-cengir ketika mendengar amar putusan itu.

Morgan menerangkan lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo hanya bisa dimasuki keluarga. Untuk pihak lain seperti ajudan, asisten rumah tangga (ART), atau asisten, harus mendapat izin Ferdy Sambo bila ingin ke lantai tersebut.

Majelis hakim menilai diajaknya Kuat Ma'ruf ke lantai 3 rumah Saguling karena Putri Candrawathi menganggap Kuat Ma'ruf bisa lebih menyakinkan Sambo bila Yosua telah melakukan pemerkosaan saat di Magelang.

"Untuk itu diajaknya terdakwa oleh saksi Putri Candrawathi ke lantai 3 rumah Saguling, tentulah disebabkan terdakwa dianggap penting oleh saksi Putri Candrawathi dan keterangan terdakwa sangatlah penting untuk menambah keyakinan saksi Ferdy Sambo, atas kebenaran cerita saksi Putri Candrawathi yang telah disampaikan kepada saksi Ferdy Sambo melalui telepon pada 8 Juli 2022 dini hari," ujar Morgan.

Diketahui, Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Pada Senin (13/2) kemarin, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman pidana mati ke terdakwa Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.

Rekomendasi