ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) yakin terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, tidak diperkosa oleh Brigadir J dan hanya membuat cerita khayalan yang penuh siasat jahat.
JPU menerangkan istri Ferdy Sambo awalnya mengaku dilecehkan oleh Yosua saat di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lalu cerita itu berubah menjadi diperkosa korban saat di Magelang.
"Sehingga perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan, yang kental akan siasat jahat," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa meyakini Putri Candrawathi merupakan salah satu orang yang ikut membunuh Yosua. Bukti Putri terlibat dalam kasus ini ialah terdakwa menceritakan jika telah dilecehkan, lalu mengubahnya menjadi diperkosa oleh Brigadir J.
"Akan tetapi, namanya kejahatan yang memiliki sifat tidak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak, tidak dapat disembunyikan. Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan ini," ucap jaksa.
Penasihat hukum Putri Candrawathi pun dinilai tidak profesional, sebab berusaha mengaburkan fakta soal kematian Brigadir J. Bila memang istri Ferdy Sambo ini diperkosa korban, jaksa menerangkan tim penasihat hukum Putri seharusnya memberikan bukti-bukti untuk menguatkan hal tersebut.
Adapun dalil penasihat hukum (soal Putri Candrawathi diperkosa) tersebut tidak didukung alat bukti di persidangan, dalil kekerasan seksual atau pemerkosaan bukan peristiwa yang benar terjadi.
"Dalil-dalil kekerasan seksual atau pemerkosaan hanyalah khayalan, tim penasihat hukum yang berkolaborasi dengan terdakwa Putri Candrawathi dengan tujuan agar terdakwa Putri Candrawathi bisa dibebaskan dari perbuatan pembunuhan berencana ini," ujar JPU.
Karena itu, jaksa pun memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi Putri Candrawathi dan memvonis istri Ferdy Sambo sesuai tuntutan, yakni dipenjara selama delapan tahun.
Diketahui, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dari putusan JPU ini.
Terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara. Untuk Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa. Sementara Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) sama seperti Putri Candrawathi, yakni dituntut delapan tahun penjara.