Panja DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2023 Jadi Rp49,8 Juta

| 15 Feb 2023 19:20
Panja DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2023 Jadi Rp49,8 Juta
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Panita Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan calon jamaah haji 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp49,8 juta.

Jumlah tersebut turun drastis dari usulan awal yang diminta Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp69 juta.

Besaran biaya ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR dan Panja Haji Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

"Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637.26 yang terdiri dari: Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen," kata Panja Haji Komisi VIII Marwan Dasopang.

Panja juga menyepakati calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 sebesar 64.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tak perlu lagi melunasi biaya haji.

Selain itu, Panja juga menyepakati calon jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

"Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta."

Adapun kesimpulan panja ini masih sebatas kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama.

Keputusan resmi akan disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada malam ini.

Rekomendasi