KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Medan Jadi Tersangka

| 29 Aug 2018 15:35
KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Medan Jadi Tersangka
Presscon KPK terkait OTT Hakim PN Medan (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan seorang hakim dan panitera dari Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan. Mereka diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan suatu perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Setelah melakukan pemeriksaan awal pasca tertangkap tangan yang dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Hakim PN Medan secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).

Adapun para tersangka yang menerima suap tersebut adalah Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Medan, Merry Purba dan Helpandi selaku panitera pengganti di PN Medan. Sementara dari unsur swasta ialah Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin yaitu Hadi Setiawan.

Agus menjelaskan, pemberian suap kepada Merry dan Helpandi terkait putusan perkara tipikor nomor perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan Tamin Sukardi sebagai terdakwanya. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp132 miliar.

"Pemberian diduga dilakukan melalui perantara panitera pengganti H (Helpandi) dan sopir MP. Di mana hakim MP (Merry Purba) yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," papar Agus.

Atas perbuatan tersebut, sebagai pihak penerima Merry dan Helpandi dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Tamin dan Hadi yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi