Hakim Merry Bantah Terima Uang Suap

| 29 Aug 2018 18:12
Hakim Merry Bantah Terima Uang Suap
Hakim ad hoc Tipikor, Merry Purba (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - KPK menahan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba atas dugaan penerimaan uang suap. Kepada wartawan, Merry membantah dirinya menerima uang suap sebesar 150.000 dolar Singapura untuk meringankan perkara.

Dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Merry mengaku bingung soal uang suap sebesar 280.000 dolar Singapura dari Tamin Sukardi. Di mana KPK menyebut uang itu untuk meringankan perkara korupsi yang diadili Merry.

"Saya enggak pernah menerima uang. Saya kan enggak ngerti tuh, penerimaan uang saya enggak ngerti," kata Merry kepada wartawan sebelum naik mobil tahanan KPK, Rabu (29/8/2018).

Merry mengaku bingung dengan kondisinya saat ini, sebab Dissenting Opinion yang diajukannya sudah sesuai. Ia tetap membantah jika keputusan itu dikarenakan adanya uang suap.

"Iya betul itu dari saya. (Keputusan) saya sendiri, dari saya pribadi. Jadi saya sampai sekarang ini saya masih bingung. Saya bingung kenapa saya jadi seperti ini," ungkapnya.

Merry selanjutnya akan ditahan KPK selama 20 hari di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. 

Selain Merry, KPK juga menetapkan 3 tiga orang tersangka lainnya yakni panitera pengganti di PN Medan, Helpandi. Serta Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan.

Rekomendasi