Suap Hakim, KPK Bawa Hakim Pengadil Meiliana

| 29 Aug 2018 17:08
Suap Hakim, KPK Bawa Hakim Pengadil Meiliana
Presscon KPK terkait OTT Hakim PN Medan (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Selain menangkap hakim Ad Hoc Tipikor Merry Purba dan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Medan, KPK juga membawa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsudin Nainggolan, bersama dengan wakilnya, Wahyu Setyo Wibowo.

Tak hanya kedua hakim itu, ada seorang hakim lagi yang juga dibawa KPK, yaitu Sontan Merauke Sinaga. Mereka akan dimintai keterangannya oleh KPK dan berstatus sebagai saksi.

Supaya kalian tahu, Wahyu Prasetyo Wibowo dikenal sebagai ketua majelis hakim yang memvonis Meiliana selama 18 bulan penjara karena mengeluh soal volume suara azan. Meski dibawa oleh KPK, perkara kasus Meiliana sama sekali tak terkait dengan OTT KPK.

"KPK harus cermat dan hati-hati, untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, kalau belum ada alat bukti yang kuat terhadap yang bersangkutan (Wahyu Prasetyo Wibowo), maka yang bersangkutan dilepaskan pulang," kata kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).

Perlu kalian ketahui, dalam kasus ini hakim Ad Hoc Tipikor Merry Purba diduga menerima suap dari terdakwa Tamin Sukardi. Uang suap sebesar 280.000 dolar Singapura atau setara Rp3 miliar diberikan untuk mempengaruhi putusan hakim.

"Pemberian itu diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Selain Merry, KPK juga menangkap 3 tersangka lainnya pada saat operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (28/8) kemarin. Mereka adalah Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi dari unsur swasta dan orang kepercayaan Tamin yaitu Hadi Setiawan.

Rekomendasi