Idrus keluar dari lobi KPK sekitar pukul 18.20 WIB, Jumat (31/8/2018). Dengan didampingi pengawal tahanan KPK, salah satu tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 ini langsung masuk ke mobil tahanan.
"Ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling K4," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Kasus ini semua bermula saat KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih di rumah Idrus Marham. Eni saat itu datang buat hadiri acara ulang tahun anak dari Idrus Marham. Setelah itu, KPK melakukan gelar perkara selama 1x24 jam, dan hasilnya menetapkan Eni sebagai tersangka penerimaan suap terkait proyek PLTU-1 Riau.
Suap itu diberikan oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budistrisno Kotjo yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Selain menetap Eni dan Johannes sebagai tersangka, KPK kemudian menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Idrus diduga bersama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih telah menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) terkait kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1. Idrus juga disebut oleh lembaga antirasuah turut berperan mendorong proses jual beli dalam proyek ini.
Mantan Sekjen Partai Golkar ini diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan jatah Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan oleh Johannes sebagai pengusaha kalau dirinya berhasil memuluskan langkah Johannes dalam mendapatkan kontrak kerjasama pembangunan pembangkit listrik tersebut.
Karena dugaan tersebut, Idrus kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.