Mahfud MD Wanti-Wanti Ada yang Politisir Putusan PN Jakpus Soal Pemilu 2024

| 03 Mar 2023 09:25
Mahfud MD Wanti-Wanti Ada yang Politisir Putusan PN Jakpus Soal Pemilu 2024
Mahfud MD. (Foto: Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedang membuat sensasi berlebihan atas putusan terkait pemilu 2024. Putusan itu berpotensi memancing kontroversi dan rentan dipolitisir.

Diketahui, dalam salah satu poin putusan PN Jakarta Pusat disebutkan, menerima gugatan Partai PRIMA seluruhnya dan meminta KPU RI tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

"Vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahakan. Tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Mahfud menekanakan, sengketa terkait proses, administrasi dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Dia bilang, kompetensi atas sengketa pemilu bukan di pengadilan negeri.

"Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus hrs Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ucapnya.

"Nah, PRIMA (Partai Rakyat Adil dan Makmur) sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," sambung Mahfud.

Selain itu, hukuman penundaan pemilu atau prosesnya tak bisa dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai kasus perdata. Hanya KPU yang boleh memberlakukan di daerah tertentu dengan alasan khusus.

"Misalnya di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasarkan vonis pengadilan tetapi menjadi kewenangan KPU untuk menentukan sampai waktu tertentu," jelas Mahfud.

Berikutnya, Mahfud juga menyebut penundaan pemilu sesuai putusan PN Jakarta Pusat telah bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi yang menetapkan pesta demokrasi harus dilaksanakan lima tahun sekali. Sehingga, perlawanan hukum harus dilakukan.

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah tapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Atas dasar tersebut, Mahfud mendorong KPU RI mengajukan banding dan melawan habis-habisan atas putusan PN Jakarta Selatan.

Dia meyakini, KPU RI bakal memenangkan banding. Sebab, pengadilan negeri tak punya wewenang memutus gugatan Partai PRIMA.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum.

Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," pungkasnya.

Rekomendasi