Korupsi Massal di Malang

| 03 Sep 2018 19:31
Korupsi Massal di Malang
Ilustrasi Foto (era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 22 anggota DPRD Malang sebagai tersangka yang diduga menerima suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 dari Mochammad Anton, Wali Kota Malang periode 2013-2018. Penetapan tersangka ini jadi fakta memuakkan bahwa korupsi di Malang dilakukan secara massal dan terorganisir.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan sendiri sudah menyebut korupsi ini sebagai korupsi yang amat gila karena melibatkan berbagai unsur penggerak roda pemerintahan daerah, mulai dari eksekutif hingga DPRD yang seharusnya bahkan melakukan fungsi pengawasan anggaran.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara masal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya, serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan, anggaran, dan regulasi secara maksimal,” jelas Basaria.

“Pelaksanaan tugas di satu fungsi legislatis misalnya atau untuk mengamankan kepentingan eksekutif justru membuka peluang adanya persekongkolan oleh para pihak untuk mengambil manfaat demi kepentingan pribadi atau kelompoknya,” tambahnya.

Dan memang gila. Bayangkan, Sebelumnya KPK telah menetapkan 21 anggota DPRD Malang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Total, ada 41 anggota DPRD Malang yang jadi tersangka. Artinya, dari total anggota DPRD Malang yang berjumlah 45, hanya ada empat anggota DPRD Malang yang sejauh ini masih aman dari tuduhan korupsi.

Selain tuduhan menerima suap, para tersangka ini juga diduga terlibat dalam gratifikasi terkait penetapan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Atas perbuatan tersebut, 22 anggota DPRD Malang ini kemudian disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayau (1) ke 1 KUHP.

“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Mochammad Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013 sampai 2018 terkait pelaksaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang."

Adapun 22 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka adalah: Asia Iriani (AI), Indra Tjahyono (ITJ), Choeroel Anwar (CA), Moh Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Een Ambarsari (EAI), Erni Farida (EFA), Syamsul Fajrih (SFH), Choirul Amri (CAI), Imam Ghozali (IGZ).

Lektkol purn Suparno (SHO), Afdhal Fauza (AFa), Soni Yudiarto (SYD), Ribut Haryanto (RHO), Teguh Puji Wahyono (TPW), Harun Prasojo (HPO), Hadi Susanto (HSO), Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Arief Hermanto (AH), dan Mulyanto (MTO), Teguh Mulyono (TMY).

Wah, kayaknya tulisanku tempo hari: "Jangan Sampai Kantor DPRD Malang jadi Tempat Berhantu" bakal jadi nyata, nih. Kalau semua anggota dewan yang terhormat pindah ngantor ke Kuningan, bisa-bisa Kantor DPRD Malang diambil alih genderuwo dan rekan-rekannya.

Rekomendasi