Keluarga Bantah Isu Soal David Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke AG

| 03 Mar 2023 19:43
Keluarga Bantah Isu Soal David Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke AG
Perwakilan Keluarga Cristalino David Ozora, Alto Luger. (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Perwakilan Keluarga Cristalino David Ozora, Alto Luger membantah jika David diduga melakukan pelecehan seksual ke kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15).

Jawaban ini Alto berikan untuk menjawab informasi viral di media sosial (medsos) perihal kasus penganiayaan ini bermula karena adanya dugaan pelecehan seksual.

"Kalau kita lihat dari hasil WA (WhatsApp) yang ada, itu sama sekali tidak ada (dugaan pelecehan). Bahkan berita liar yang beredar di masyarakat bahwa David melakukan pelecehan, yang itu dikembangkan oleh beberapa akun, itu sama sekali kita tidak temukan dalam percakapan di HP David dan HP A," kata Alto di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Alto menambahkan keluarga David meyakini tidak adanya dugaan pelecehan seksual terhadap AG di kasus penganiayaan ini. Menurutnya, isu dugaan pelecehan seksual ini hanyalah untuk memutarbalikkan fakta.

Bila ada masyarakat atau akun-akun di medsos yang menyebut David diduga melakukan pelecehan seksual, keluarga meminta bukti itu.

"Saya juga kemarin mengatakan kalau memang ada masyarakat terutama akun-akun itu yang mengatakan bahwa 'oh ini ada pelecehan yang dilakukan oleh anak David', kita akan panggil untuk jadi saksi. Kalau memang kami nggak punya bukti itu, kami tanyakan pada akun-akun itu, untuk mereka memberikan itu," ucapnya.

Diketahui, polisi menaikkan status hukum AG yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni menjadi anak berkonflik dengan hukum. Kasus dugaan penganiayaan terhadap David ini pun diambil alih Polda Metro Jaya, atau tak lagi ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Untuk AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Untuk Mario disangkakan Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Rekomendasi