"Kami tidak punya kewenangan untuk mendesak, hanya kami mengimbau agar jangan terlalu lama kosong," kata Tjahjo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Imbauan ini Tjahjo bukan tanpa sebab, karena sudah ada aturan mengenai pengisian jabatan wakil gubernur yang kosong tersebut.
Menurutnya, proses pengisian jabatan orang nomor dua di DKI Jakarta ini berada di tangan DPRD. Namun, partai pengusung Sandiaga Uno juga bisa memberikan usulan dan akan diputuskan oleh Gubernur dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
"Aturannya harus diisi minimal 18 bulan sisa masa jabatan. Ya kami nggak bisa memaksa. Itu terserah dari keputusan DPRD, atas usulan partai pengusung Pak Sandi kemudian melalui Gubernur disampaikan ke DPRD, diputuskan oleh DPRD siapa namanya baru disampaikan ke Mendagri. Mendagri mengajukan ke Presiden untuk dibuatkan Keppres," tutup Tjahjo.
Sebagai informasi, Sandiaga Uno resmi mundur sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sejak 9 Agustus 2018 dan diresmikan pada 27 Agustus 2018. Hingga kini masih belum ditentukan siapa yang akan menggantikan Sandiaga Uno.