Keputusan itu diambil mengacu pada UU No.17/2013 pasal 87 tentang MD3. Fadli akan menggantikan posisi Novanto sebagai plt hingga diputuskan ketua baru secara resmi.
"Sesuai dengan fraksi, saya akan menjalankan tugas plt ketua sampai dengan adanya ketua atau pimpinan yang definitif," kata Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (11/12/2017).
Fadli mengatakan pergantian ketua DPR nantinya akan ditentukan oleh fraksi Golkar setelah masa reses berakhir.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Fahri Hamzah mengatakan dipilihnya Fadli karena jabatannya sebagai Kordinator Polkam di DPR.
"Kami mengikuti kebiasaan di masa lalu. Setelah Pak Novanto, urutan berikutnya adalah Koordinator Polkam, baik karena Koordinator Polkam itu wakil ketua I sebenarnya," tandas Fahri.
Beberapa waktu lalu, Ketua DPR Setya Novanto menyatakan pengunduran dirinya melalui surat dan menunjuk Aziz Syamsudin sebagai penggantinya.
Novanto mengajukan pengunduran diri setelah pada 19 November lalu ditahan KPK atas kasus korupsi e-KTP. Selama masa penahanan, kursi ketua DPR kosong dan Golkar belum menentukan siapa pengganti resmi Novanto sebagai Ketua DPR.