Farah Amalia yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ini tak menjawab pertanyaan apapun dari awak media. Wanita ini juga tampak menggunakan masker untuk menutupi wajahnya dan sengaja berjalan cepat menuju luar gedung Merah Putih KPK.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, rekan Steffy itu dimintai keterangan oleh penyidik terkait kepemilikan aset yang diduga terkait dalam kasus suap ini.
“Saksi Farah ini perlu kami periksa untuk mendalami terkait dengan kepemilikan aset yang diduga masih ada keterkaitan dengan perkara ini dan juga hubungan dengan saksi lain yaitu saksi Steffy Burase,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
Febri juga menyebut bahwa pemeriksaan ini penting, karena KPK menduga ada proyek lain di Aceh yang dikerjakan dengan menggunakan pengaruh dari tersangka Irwandi Yusuf ketika menjabat sebagai Gubernur Aceh. Terkait kasus ini, Febri juga menyebut kalau KPK juga menggunakan rumus follow the money.
“Jadi kami perlu ikuti arus uangnya dan juga apa penyebab arus uang tersebut hasil hasil dari proyek tersebut. Apakah ada pengaruh atau kekuasaan dari Gubernur atau tidak. Itu yang perlu kami dalami lebih lanjut, sehingga perlu melakukan pemeriksaan terhadap keluarga,” tutup Febri.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan KPK setelah melakukan operasi senyap saat itu. Dari giat ini, KPK kemudian menyita uang sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan komitmen fee yang diminta oleh Gubernur Aceh.
Selain menetapkan Irwandi sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Sebagai pihak penerima, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.